
Alhamdulillah wa syukurillah,
Pada hari Senin, 13 September 2021, telah di serahkan sertifikat izin operasional penyelenggaraan Pendidikan Tahfidz dari Kementrian Agama Balikpapan kepada Lembaga Tahsin dan Tahfidz Al Qur’an Al Haqq.
Penyerahan ini di berikan oleh Bpk Ust. H. Muhammadiyah, S.Ag dan Bpk H. Wardi, S.Ag (bagian Pembinaan Pondok Pesantren di Kementrian Agama Balikpapan ) kepada Ust Rahmad Wijaya, AMd (selaku Sekretaris Yayasan Al Haqq Indonesia).
Alhamdulillah Yayasan Al Haqq dan Lttq Al Haqq telah memiliki legalitas Akta Notaris, NPWP dan Izin Operasional.
Mohon doanya dari Sahabat Al Haqq agar di tahun2 mendatang kami juga bisa mendapatkan standar sertifikasi ISO seperti layaknya Perusahaan Profesional.
Semoga Allah SWT meridhai pencapaian ini dan juga menambah kepercayaan dari masyarakat mengenai Metode AL Haqq karya Ust Saiful Anwar Lc, MA, Al Hafidz.
