Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid
Oleh: Ust. Saiful Anwar, Lc., M.A., Hafidzohullah
Teori: Fardhu Kifayah
Hukum belajar ilmu tajwid adalah fardhu kifayah. Kalau ada dalam suatu tempat ada seorang yang menguasai ilmu ini maka bagi yang lainnya tidak menanggung dosa, kalau sampai tidak ada maka seluruh kaum muslimin menanggung dosa.
Praktik: Fardhu ‘Ain
Membaca Al-quran dengan tajwid adalah wajib ‘ain artinya bagi seorang yang mukallaf baik laki-laki atau perempuan harus membaca Al-quran dengan tajwid, kalau tidak maka dia berdosa, hal ini brdasarkan Al-quran, Hadits dan Ijma’.
- Dalil Al Qur’an
“dan bacalah Al-Qur`an itu dengan setartil mungkin.”
(Al-Muzzammil: 4)
Mengomentari ayat di atas, ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Tartil adalah mentajwidi huruf dan mengetahui seluk beluk waqaf.”
- Dalil Hadits
Dari Ibnu Mas’ud, dari Ali Radhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintah kalian agar setiap orang di antara kalian membaca seperti apa yang diajarkan.”
- Dalil Ijma’
Umat ini sepakat dan tidak ada perselisihan bahwa membaca Al- Qur`an dengan tajwid adalah wajib sejak zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam hingga kini.
Imam Ibnu Al jazari berkata dalam kitabnya Aljazariyah :
“Menerapkan (mempraktikkan) tajwid adalah sesuatu yang wajib dan harus. Barangsiapa tidak membaca Al-Qur`an dengan shahih, maka ia berdosa. Karena Allah Ta’ala menurukan Al-Qur`an ini dengannya (tajwid). Dan, demikian pula Al-Qur`an itu sampai kepada kita.”
Bagika Artikel ini:
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

1 Komentar